Kamis, 07 Mei 2020

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

SMA NEGERI 5 KAB. SORONG adalah salah satu SMA yang menyandang status Negeri pada kabupaten sorong, dengan berakhirnya tahun pelajaran 2019/2020, maka sama seperti sekolah lain pada umumnya, SMA Negeri 5 Kab. Sorong Juga membuka PPDB-SMA-N-5-Kab-Sorong Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tahun Pelajaran 2020/2021.



Adapun kuota yang kami siapkan hanya 120 calon peserta didik, mengingat ruang kami yang masih sangat terbatas. 120 Calon peserta tersebut akan di bagi kedalam 4 kelas, sedangkan jurusan yang kami buka adalah jurusan IPA dan IPS. 

Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN dapat di lihat Permendikbud-No-44-Tahun-2019
 Berdasarkan Permen tersebut pada Pasal 2, PPDB dilakukan berdasarkan:
  • nondiskriminatif;
  • objektif;
  • transparan;
  • akuntabel; dan
  • berkeadilan.

Sedangkan BAB II TATA CARA PPDB pasal 7 menyebutkan (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

Pada bagian kedua mengatakan bahwa Jalur Pendaftaran PPDB tertuang Pasal 11

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

(1). Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar